Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani
Tag :
MATA KULIAH
0 Komentar untuk "PERUSAHAAN UMUM ( PERUM ) "